A.PENGERTIAN STARLINK
Starlink adalah layanan internet berbasis satelit yang dikembangkan oleh perusahaan SpaceX, milik Elon Musk. Layanan ini bertujuan untuk menyediakan akses internet berkecepatan tinggi di seluruh dunia, termasuk di wilayah terpencil atau sulit dijangkau oleh infrastruktur tradisional seperti kabel optik atau jaringan seluler.
Namun, di Indonesia, Starlink menghadapi pembatasan operasional, terutama di kota-kota besar, untuk melindungi ekosistem industri telekomunikasi lokal. Keputusan ini muncul berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan agar Starlink hanya beroperasi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) di Indonesia.
B. FAKTOR LARANGAN STARLINK DI KOTA-KOTA BESAR
- Fokus pada Wilayah 3T: KPPU merekomendasikan agar layanan internet satelit seperti Starlink difokuskan di wilayah 3T untuk memastikan akses internet memadai di daerah yang sulit dijangkau infrastruktur telekomunikasi.
- Persaingan Sehat: Operator seluler lokal, seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison, mendukung regulasi yang membatasi Starlink di kota besar, khawatir kehadirannya dapat merusak iklim usaha yang dibangun dengan investasi besar.
- Kesesuaian Teknologi: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa teknologi satelit tidak kompetitif untuk digunakan di kota-kota besar, di mana infrastruktur seperti fiber optik sudah tersedia dan lebih stabil.
- Regulasi dan Keamanan Data: Pemerintah Indonesia mengharapkan Starlink untuk mematuhi regulasi yang sama dengan penyedia layanan internet lainnya. Ini termasuk kewajiban untuk mendirikan badan usaha di Indonesia dan kepatuhan terhadap perpajakan serta aspek keamanan data.
C. TANGGAPAN OPERATOR SELULER DI INDONESIA
Menanggapi hal ini, beberapa operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Smartfren, Telkomsel, dan XL Axiata memberikan respon mereka. Steve Saerang, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, berharap pemerintah dapat menciptakan regulasi yang adil, agar industri telekomunikasi tetap berjalan lancar.
Senada dengan itu, Saki H. Bramono dari Telkomsel menyatakan bahwa pihaknya memahami peran penting sistem komunikasi berbasis satelit dalam mendukung pengembangan internet di wilayah 3T, dibandingkan hanya mengandalkan jaringan seluler atau kabel. Selain kedua perusahaan telekomunikasi besar tersebut, sejumlah pihak lain juga menyuarakan dukungan terhadap upaya ini demi meningkatkan kualitas digital masyarakat Indonesia, dengan catatan pengurangan aktivitas Starlink di area perkotaan.
D. KESIMPULAN
Pelarangan Starlink beroperasi di kota-kota besar Indonesia bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam industri telekomunikasi, memastikan akses internet yang adil bagi semua wilayah, serta mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan fokus pada daerah 3T, diharapkan teknologi satelit dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan akses internet.
E. SUMBER BERITA